BERITA9, GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli lakukan eksekusi aset milik Pemkab. Nias yang dipinjam pakaikan ke PMI Cabang Nias eks Kantor Dinas Koperasi dan UKM yang dikomandoi. Eksekusi dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Kota, Kurnia Zebua, Sabtu, (11/03) di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Gunungsitoli untuk mengeluarkan seluruh barang-barang milik PMI. Adapun barang-barang yang dikeluarkan meliputi brankas, meja dan kursi dan beberapa perlengkapan kantor lainnya, semua barang itu ditaruh diluar gedung. Sedangkan pagar kantor diganti dengan rantai dan pintu masuk disegel papan.
Pantauan BERITA9 dilapangan, tidak perlawanan dari penghuni gedung dan Pemkab Nias. Diketahui, Pemerintah Kota Gunungsitoli masih tetap melakukan klaim aset milik pemkab. Nias yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli.
Menurut Kurnia Zebua, pihaknya tidak merebut aset pemkab. Nias melainkan mengamankan.“kita hanya melakukan pengamanan saja,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PMI atau Pemkab Nias belum memberikan keterangan resmi terkait kantornya di eksekusi Pemko Gunungsitoli.
Sebelumnya, tanggal 24 Februari 2017 lalu, dua Kepala Daerah antara Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua dan Bupati Nias, Sokhi’atulo Laoli telah sepakat untuk menyudahi perebutan aset.
“Penyerahan aset milik Pemkab Nias telah dilakukan dalam tiga tahap namun, untuk tahapan selanjutnya segera dilakukan tentu sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak saling merugikan dan tidak saling memiliki dengan cara-cara yang tidak baik,” kata Bupati Nias, Sokhi’atulo Laoly usai pertemuan Forkompimda bersama Walikota Gunungsitoli dua pekan lalu.
Laporan Biro Nias, Siswanto Laoli
Foto barang milik PMI kabupaten Nias saat dikeluarkan dari dalam gedung.