LKKP Desak Walikota Gunungsitoli Revisi Keputusan Pengangkatan Pejabat Baru

  • Bagikan
berita9
Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Gunungsitoli beberapa waktu lalu (foto dok humas)

BERITA9, JAKARTA – Tindakan Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua yang belum genap 6 bulan melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, dinilai terlalu terburu-buru dan melabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 162 ayat 3 menyebutkan, Gubernur, Bupati atau Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkup pemerintahan daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Apalagi, disinyalir kuat bagi-bagi kursi jabatan itu untuk memenuhi janji politiknya saat masa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu.

“Mendagri saja sudah menyesalkan, itu artinya secara eksplisit Mendagri minta keputusan itu dibatalkan karena melabrak UU. Tinggi mana sih keputusan walikota dengan UU,” kata Kepala Perwakilan Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Kepulauan Nias Karsani Aulia Polem dihadapan pers Kamis (2/6).
(Baca : Walikota Gunungsitoli Labrak UU Demi Bagi-Bagi Jabatan)

Dari data yang dihimpun, LKKP menyoroti jabatan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM yang berkali-kali dijabat oleh orang yang sama. Lucunya pejabat saat ini pernah dicopot oleh Walikota saat masih dijabat Martinus Lase. “Dari dulu statusnya masih pelaksana tugas jadi tidak pernah defenitif,” ujar Karsani.

Sementara itu, Ketua Umum LKKP, KH. Variz el Haq mendesak agar Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua segera merevisi keputusannya demi kebaikan bersama. Selain itu, diharapkan kepada Walikota untuk menggunakan basis profesionalme dalam mengangkat pejabat. Tujuannya agar misi pembangunan Walikota bisa berjalan maksimal.

“Kan aneh orang yang sudah dicopot kembali ke jabatannya dengan status yang sama yakni pelaksana tugas (Plt), jabatan kok dibuat main-main nggak benar itu,” tanda Kyai Variz didampingi Sekretaris Jenderal LKKP Hans Wijaya saat diskusi membahas UU Pilkada yang rencananya akan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Cikini, Jakarta Kamis (2/6) malam.

LKKP menyarankan hendaknya Walikota Lakhomizaro Zebua meniru sistem lelang jabatan atau tepatnya promosi jabatan secara terbuka yang sudah dijalankan beberapa kepala daerah di Indonesia. Dengan lelang jabatan, maka akan menghasilkan pejabat yang benar-benar memenuhi asas profesionalisme.
(Baca : Tunjukan Kinerja Ketimbang Bagi-Bagi Jabatan)

Menurut Hans Wijaya, untuk melakukan promosi jabatan struktural atau pengisian lowongan jabatan dilakukan
secara terbuka. Proses promosi jabatan dilakukan dengan tahapan:
– Pertama; pengumuman secara terbuka kepada instansi lain dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media on-line/internet) sesuai dengan anggaran yang tersedia. Setiap pegawai yang telah memenuhi syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan, diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia.
– Kedua, mekanisme seleksi/ penilaian kompetensi manejerial dan kompetensi bidang (substansi tugas) Penilaian kompetensi manejerial dilakukan dengan menggunakan metodologi psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus dan presentasi. Sedangkan penilaian kompetensi bidang dilakukan dengan metode tertulis dan wawancara. Semuanya disusun sesuai standar kompetensi bidang  ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor.
– Ketiga, Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap seleksi secara terbuka melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media online/internet).

“Jika dilakukan dengan baik dan benar, maka akan dihasilkan pejabat yang benar-benar profesional,” ujar Kyai Variz.

Seperti diketahui, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua melakukan mutasi besar-besaran pejabat eselon III dan IV. Ia juga melantik 13 pejabat struktural di lingkup Pemerintahan Kota Gunungsitoli pada Senin (9/5) lalu. Tidak hanya itu, Lakhomizaro juga mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan penetapan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan Asisten III Walikota, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM.

Mengutip dari media lokal setempat, dalam sambutannya, Lakhomizaro mengatakan langkah yang ia ambil bersama Wakil Wali Kota Gunungsitoli bukan merupakan ajang balas dendam, tetapi sebagai langkah awal untuk menata struktur organisasi di Pemko Gunungsitoli agar lebih dinamis dan berkesinambungan.

“Penetapan dan pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan IV ini merupakan promosi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemko Gunungsitoli. Dalam hal pengangkatan pejabat struktural ini selalu mengedepankan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan dimaksud, selain disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama dan dapat dipercaya sebagai syarat objektif lainnya yang menjadi pertimbangan dalam pengangkatan pejabat struktural ini” ujarnya.

Namun kenyataannya berbeda, LKKP menilai, penunjukkan seorang Plt kepala dinas diyakini bukan karena asas profesionalisme melainkan karena belas kasihan dan janji politik.  (red/hwi/asa)

  • Bagikan