Kisruh Paving, BPD Kaligindo Banyuwangi, Membantah Media Online

  • Bagikan
Sekretaris BPD Desa Kaligondo, Sentot, saat menggelar jumpa pers dikantornya. (foto joko/BERITA9)

BERITA9 BANYUWANGI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaligondo, Kabupaten Banyuwangi membantah pemberitaan satu media online yang mewartakan Kepala Desa (Kades) Warsito telah menyalahi aturan terkait pembelian paving yang dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, padahal dana desa itu sendiri belum turun dari pemerintah daerah.

“Paving yang ada di Dusun Kaliwadung dan Dusun Wadung Dolah itu masih pinjam pada pabrik paving, jadi bukan kita beli, tapi masih pinjam,” kata sekretaris BPD Kaligondo, Sentot kepada awak media Rabu (11/4/2018).

Sentot menjelaskan, pemeritah desa Kaligondo belum pernah membeli paving, sesuai kesepakatan musyawarah pemdes dengan pendamping dan juga BPD, paving tersebut di datangkan untuk mensiasati agar menjamin ketersediaan paving itu.

“Sebentar lagi proyek dari daerah akan turun semua, lha yang mau beli pasti antri, dan proyek yang memakai paving itu tidak di kerjakan sebelum dana desa pada anggaran tahun 2018 turun,” ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya yang di beritakan satu media online yang berbasis di Bekasi, Jawa Barat, Sentot membantahnya. Pun lagi, dia dan anggota BPD yang lain belum pernah di konfirmasi oleh media tersebut. “Lho tiba-tiba muncul tanpa konfirmasi,” ujarnya.

Sentot berkata, pinjaman paving dari pabrik itu adalah kebijakan kades Warsito yang diambil setelah melalui proses musyawarah dengan pendamping desa dan semua anggota BPD. “Jadi tidak serta merta Pemdes Kaligondo ambil keputusan sendiri,” pungkasnya. (red)

Laporan Biro Banyuwangi : Joko Prasetyo

  • Bagikan