Kejari Banjar Naikkan Status Dugaan Joki Kunjungan Kerja

  • Bagikan
Perwakilan LSM PKAPH Kalimantan Selatan saat mendatangi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Budhi Mukhlis (foto apri/B9)

BERITA9, MARTAPURA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus dugaan praktek “joki kunker” atau kunjungan kerja anggota dewan yang diwakilkan kepada orang lain yang bukan anggota dewan di lingkungan DPRD Kabupaten Banjar.

Siang tadi (27/2) perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparat Penegak Hukum (PKAPH) Kalimantan Selatan, mendatangi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk mempertanyakan proses hukum salah satu oknum anggota dewan bernama Muhammad Fadly dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar Politisi asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang dilaporkan oleh LSM Barisan Muda Asli Kalimantan (BAMAK) Kalsel pada bulan Juli Tahun 2016 lalu yang terindikasi melakukan praktek “joki kunker” hingga 8 kali.

Dalam laporan LSM Bamak Kalsel yang ditujukan ke Assisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuding adanya dugaan praktek “joki kunker” yang dilakukan Muhammad Fadly dengan mewakilkan tugasnya untuk melakukan kunjungan kerja keluar daerah kepada anak kandungnya bernama Husaini.

LSM Bamak juga melampirkan bukti dokumentasi gambar saat Husaini mengikuti kunker ke DPRD Kota Surabaya pada tanggal 12 hingga 14 Mei 2016 lalu, yang menunjukkan Husaini menggunakan baju dilengkapi PIN di dada berlambang DPRD yang seharusnya hanya boleh dipakai oleh anggota dewan yang sah sebagai identitas.

Dalam memuluskan keberangkatan, “joki kunker” tersebut di sinyalir memalsukan identitas Kartu Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan merubah foto di KTP yang di fotocopy agar lolos saat melewati petugas penerbangan.

Aliansyah, perwakilan LSM PKAPH saat diwawancarai wartawan tidak menampik tujuan kedatangannya untuk mempertanyakan kasus “joki kunker”, bahkan Aliansyah menambahkan pihaknya juga kembali membuat laporan baru dengan tudingan yang sama terhadap 18 anggota DPRD Kabupaten Banjar lainnya, namun dengan modus yang berbeda-beda, jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Budi Mukhlis mengungkapkan untuk proses kasus “joki kunker” ini baru saja limpah ke Pidsus setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, ungkapnya.

Budi menambahkan pihaknya saat ini masih akan melakukan pendalaman kasus “joki kunker” dengan kembali memanggil pihak eksekutif di DPRD Kabupaten Banjar dan yang kita periksa adalah objeknya jadi harus secara keseluruhan bukan hanya Muhammad Fadly, jelasnya.

Kita sudah minta rekap perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2015 dan 2016 dan akan kita periksa semua bukan cuma Muhammad Fadly, namun karena laporan dugaan praktek “joki kunker” baru Muhammad Fadly jadi kita periksa dulu yang ini tapi yang lain tetap kita periksa juga, tandasnya.(red/ade)

Laporan Biro Martapura, Apri 

  • Bagikan