Ini Keterangan Dirjen Bimas Kristen Terkait Ijazah Ketua DPRD Kota Gunungsitoli

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Direktur Pendidikan Kristen, Pontus Sitorus melalui Kepala Pengembangan Akademik dan Akreditasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen Kementerian Agama RI Rollin Simamora mengatakan, perubahan status dari terdaftar menjadi akreditasi tidak menggugurkan keabsahan ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Theologi (STT) Abdi Filadelfia Internasional yang beralamat di Bekasi Timur, Jawa Barat. “STT Abdi Filadelfia status terdaftar dan legal menyelenggarakan pendidikan,” kata Rollin.

Lantas Rollin melanjutkan, sebelum masa pemberlakuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Agama, setelah itu status terdaftar berubah menjadi akreditasi.” Jadi ijazah yang dikeluarkan oleh STT Abdi Filadelfia itu sah, hanya tidak bisa menyelenggarakan ujian negara mandiri,” kata Rollin Simamora kepada BERITA9 di Jakarta.

Rollin melanjutkan, karena pada saat itu STT Filadelfia statusnya terdaftar, maka mahasiswa tingkat akhir yang akan melakukan ujian negara, beralih ke STT Sunsugos dianggap sah. “Itu namanya konversi, boleh itu, nanti karena penerima konversi sudah terakreditasi jadi bisa menggelar ujian negara,” ujarnya.

Terkait dengan Surat Keputusan (SK) Depag RI nomor DJ.III/KEP/II K.005/227/2007 dan nomor seri akta 258/A-AFI/100 Jakarta 12 Oktober 2011 dan NIM 87.92.63, tentang status mahasiswa yang dikeluarkan STT Abdi Filadelfia Internasional, dinyatakan legal oleh Ditjen Bimas Kristen. “Kami lakukan penelitian, SK tersebut legal. Tercatat di kami,” tandas Rollin.

Sementara itu Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si memastikan bahwa STT Sunsugos yang dipimpin Drs.Gabriel Mangunsong, M.Th yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan perguruan tinggi yang diakui dan terakreditasi oleh pemerintah.

Ditanyai perihal ijazah STT Sunsugos nomor 027/Ijazah S.Pdk/STTS/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 dikeluarkan sesuai SK Dirjen Bimas Kristen kementerian Agama RI Prodi Pendidikan Agama Kristen nomor DJ.III/KEP/HK 005/25/2013 tanggal 10 Januari 2013 dan yang ditandatangani (saat itu) Dirjen Bimas Kristen DR.Saur Hasugian, M.Th, DD, dinyatakan sah dan legal.

“Ijazah itu legal dan diakui oleh pemerintah, jadi pemegangnya bisa menggunakannya untuk melamar pekerjaan dan memakai titel sarjana pendidikan kristen (S.Pd.K),” tegas Thomas Pentury.

Ijazah STT Sunsugos nomor 027/Ijazah S.Pdk/STTS/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 dikeluarkan sesuai SK Dirjen Bimas Kristen kementerian Agama RI Prodi Pendidikan Agama Kristen nomor DJ.III/KEP/HK 005/25/2013 tanggal 10 Januari 2013, adalah milik Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa.

Polemik Oknum

Polemik ijazah Herman Jaya Harefa kembali mencuat setelah beberapa orang yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat, tidak puas atas hasil penyelidikan Polres Nias yang menyatakan ijazah S1 milik legislator Herman Jaya Harefa tidak terbukti. Dari hasil penyelidikan di Dirjen Bimas Kristen telah terdaftar sebagai peserta ujian negara di STT Sunsugos.

Mengutip dari media lokal di Gunungsitoli, Kapolres Nias, AKBP Erwin Horja H. Sinaga melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan ke STT Abdi Filadelfia Internasional, STT Sunsugos, Ditjen Bimas Kristen dan Kasubbid Pendidikan Tinggi Dirjen Kemenag RI. Hasilnya,

“Ijazah S1-nya Herman Jaya Harefa diakui dan telah terdaftar di Kementerian Agama RI dengan Nomor Induk Kementerian Agama (NIKA) : 2900997139224,” kata Restu mengutip media lokal Investigasindo.com, Kamis (08/02/2018).

Begitu juga dengan ijazah paket C (pendidikan setara dengan SMA) dinyatakan legal dan diakui oleh negara. Penyidik telah memeriksa Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat yang membenarkan ijazah dan dokumen yang telah dikeluarkan semuanya legal dan sah,

“Dari fakta hukum yang ada, maka penyidik belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Restu. (red)

  • Bagikan