BERITA9, NIAS SELATAN – Fraksi Nasional Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menolok Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2016. Fraksi Nasedm menilai anggaran yang digunakan banyak yang tidak sesuai pembahasan dan tidak sesuai peruntukan. Selain itu adanya temuan BPK RI.
Faduhusa Laia yang merupakan ketua Fraksi Nasdem, kepada berita9.co saat dikonfirmasi melalui telepon selelur, Kamis (14/9/2017) mengatakan pihaknya menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nias Selatan tahun 2016 karena banyaknya anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
“Tentu kami dari Fraksi Nasdem mempunyai asalan atas penolakan Ranperda yang diacukan oleh Bupati Nias Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016 dan tidak mengaju pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah.” Ungkap Faduhusa
Faduhusa juga mengatakan pada pelaksanaan APBD tahun 2016, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sebesar Rp 136 miliar lebih sesuai hasil audit dan telah dimuat dalam LHP, atas dasar itu juga Ranperda yang disampaikan tidak layak untuk dijadikan perda.
Pada pelaksanaan APBD tahun 2016 juga tidak mempedomani Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016, Faduhusa meminta Bupati Nias Selatan untuk selalu mengaju pada aturan yang dan tidak sesuka hati didalam mengunakan APBD.
“Mudah-mudahan kedepan pemerintah tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan tidak sesuka hati didalam mengunakan APBD. Bupati juga harusnya mengacu pada aturan yang berlaku. Kita tidak mau program pemerintah terbengkalai” terangnya. (red)