Nias Selatan Terima Dana Desa Rp 346 Milyar

  • Bagikan

BERITA9, NIAS SELATAN – Warga desa se Nias Selatan boleh berbangga, pasalnya di tahun 2017 ini, pemerintah pusat berencana mengucurkan uang sebanyak Rp 346 milyar yang akan dibagi rata ke masing-masing desa yang ada di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Dana sebanyak itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Masing-masing desa akan memperoleh kurang lebih Rp 720 juta. Pembagian itu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Dipastikan akan dicairkan bulan april oleh rekening daerah.

Demikian dikatakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Induk Laia saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jalan Arah Lagundri, Kecamatan Fanayama, Nias Selatan, Kamis (29/3).

“Sesuai rencana pemerintah, pada April ini akan dicairkan ke masing-masing rekening desa,” kata Induk.

Dijelaskan Induk, penyebab tidak samanya dana yang diterima antar desa, disebabkan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015. “Setiap desa tidak akan sama penerimaannya dan akan ditentukan sesuai kriteria seperti jumlah angka penduduk, tingkat kesulitan geografis dan tingkat kemiskinan dan sesuai aturan yang ditetapkan,” terangnya.

Untuk pengelolaan dana tersebut nantinya akan dibuat Peraturan Bupati yang berpedoman pada PP Nomor 22 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2015. Selain itu, untuk setiap pencairan ke Desa, para Kelapa Desa diwajibkan menyiapkan dokumen seperti LKPJ tahun 2016, RKP Desa, APBDes dan persyaratan lainya yang ditentukan sesuai 


Induk berharap, dengan adanya dana desa diwajibkan setiap aparat desa dapat mengunakannya tepat sasaran dan untuk kesejahteraan masyarakat di desa. Bahkan ia meminta semua Kepala Desa untuk bersemangat membangun wilayahnya sesuai dengan motto pemerintah pusat, ‘Mari sukseskan program pemerintah pusat dan desa untuk membangun mulai dari desa’

“Saya berharap dengan adanya dana desa tersebut, infrastruktur desa yang dibutuhkan warga dapat terwujudkan. Selain itu, diharapkan setiap kepala desa dapat mempergunakannya tepat sasaran dan sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku, dan saya mengajak mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pengunaan dana desa,” pungkasnya. (red/ade)

Laporan Biro Nias Selatan , Suherti Yanus Dakhi

Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Induk Laia (foto yanus/BERITA9)
  • Bagikan