Bupati Nias Selatan Dinilai Abaikan PP Nomor 18 Tahun 2016

  • Bagikan
Ketua Komisi A DPRD Nias Selatan Ikhtiar Telaumbanua (Foto: Suherti/BERITA9)

​BERITA9, NIAS SELATAN – Pengukuhan Kapala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melalui surat keputusan Bupati, dinilai Bupati Nias Selatan Hilarius Duha mengabaikan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.

Demikianlah disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Nias Selatan Ikhtiar Telaumbanua saat ditemui berita9.co dikediamannya, jalan baloho indah, Telukdalam, Rabu (14/9/2017)

Iktiar Telaumbanua yang juga merupakan Anggota Fraksi PKP Indonesia menjelaskan bahwa Surat Keputusan tentang pengukuhan Kepala BPKPAD sebagai Kaban defenitif sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016. Bupati juga disebut tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kalau dilihat dari segi aturan yang ada, pengukuhan Kepala BPKPAD secara defenitif sangat menyalahi aturan. Pasalnya Kepala BPKPAD  yang saat ini dijabat oleh pak Monasduk Duha sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kebersihan dan seharusnya Bupati mengukuhkan beliau disana (Dinas Kebersihan), bukan didinas yang lain” Ungkap Ikhtiar

Lebih lanjut Ikhtiar mempertanyakan sejak kapan Monasduk Duha menjabat dan dikukuhkan atau dilantik sebagai kadis defenitif di BPKPAD sedangkan beliau sebelumnya dilantik sebagai sekretaris (eselon III-A) sekaligus Pelaksana Tugas kepala dinas. “Pertanyaannya sejak kapan pak Monasduk Duha dilantik dan dikukuhkan sebagai kaban defenitif di BPKPAD sedangkan beliau seharusnya dijob fit didinas Kebersihan karena dia (Monasduk Duha) sebelumnya defetif didinas tersebut” tanyanya

Selain itu, Ikhtiar juga menyebutkan Bupati Nias Selatan mengabaikan surat edaran Menteri PAN RB tanggal 20 September 2016 dengan nomor: B/3116/MPANRB/09/2016, perihal pengisian jabatan tinggi dilingkungan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan PP Nomor 18 tahun 2016 tetang perangkat daerah.

Komisi ASN Diminta Batalkan SK Bupati Nisel

Untuk mengantisipasi terjadi kekeliruan, Ikhtiar meminta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk membatalkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Nias Selatan yang tidak sesuai regulasi dan ada dugaan akan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Kita meminta Komisi Aparatus Sipil Negara untuk membatalkan surat keputusan Bupati Nias Selatan tetang pengukuhan Kepala BPKPAD secara defenitif karena tidak sesuai regulasi yang ada untuk mengantisipasi terjadinya kerugian keuangan negara” Tegasnya.

Ikhtiar juga menyampaikan bahwa telah membuat pelaporan di Komisi ASN dan berharap Bupati Nias Selatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak dengan sewenang-wenang menyalahgunakan jabatannya.

“Saya sebagai ketua komisi A telah membuat pelaporan di Komisi ASN tentang kejadian ini. Kita tidak mau pemerintahan di Nias Selatan amburadul dan berharap Bupati dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi yang ada” tuturnya. (red)

  • Bagikan