Cabut Ijin Reklamasi, Anies Siap Layani Gugatan

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya menyetop pembangunan pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta. 13 pulau yang belum jadi telah dihentikan pengerjaannya sedangkan empat pulau yang sudah jadi bakal dikelola untuk kepentingan publik.

Sebagai konsekuensi dari kebijakannya yang diakui sebagai pemenuhan janji kampanye, Anies menuturkan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Semua warga negara memiliki hak yang sama, kita siap,” kata Anies, dalam konferensi pers, di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).

Anies mengatakan, berdasarkan kajian dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura), penghentian proyek reklamasi 13 pulau dilakukan karena tidak melaksanakan kewajiban.

Sekalipun tidak membeberkan kewajiban apa yang dimaksud, Anies menegaskan penghentian proyek dengan mencabut izin prinsip 13 pulau tersebut dilakukan bukan berdasarkan selera orang tetapi berdasarkan verifikasi.

Adapun 13 pulau reklamasi yang dihentikan adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Sedangkan empat pulau yang sudah jadi yakni, D, C, G dan N bakal digunakan untuk kepentingan publik. Namun menunggu Perda RTRKS Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dalam kesempatan tersebut, Anies menyindir pihak-pihak yang mengkritiknya hendak melanjutkan reklamasi dengan mendirikan BKP-Pantura. Padahal badan itu dibentuk sebagai tindaklanjut dari Keppres 52/1995 dan hasil verifikasinya justru merekomendasikan agar reklamasi dihentikan.

“Biarlah reklamasi menjadi bagian dari sejarah tetapi bukan masa depan Jakarta,” kata Anies. (*)

  • Bagikan