BERITA9, SITUBONDO – Sekitar pukul 15,00 Wib clCamat Banyuputih Anang Suhariyanto mengumpulkan, semua perangkat Desa Sumberejo dikantor camat Banyuputih. Dikumpulkannya semua perangkat Desa tersebut lantaran akan di bacakanya surat pemberhentian Pelaksana Tugas (PLT) Desa Sumberejo dari Bupati Situbondo Dadang Sugiarto, Selasa, (3/9/2019).
Sesuai dengan keputusan Bupati Situbondo nomer 188/373/P/004.2/2018, tentang pemberhentian PLT Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih saudara Abd Munif.
Surat keputusan Bupati tersebut berdasarkan laporan atau rekomendasi Camat Banyuputih dengan nlNomor : X.710/187/431/510.2/2018. Isi surat rekomendasi pemberhentian Plt Kades Sumberejo Abdul Munif, dengan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf A, perlu menetapkan pemberhentian Saudara Abd Munif dari jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Sumberejo, dengan alasan demi kondusifitasnya Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih.
Sementara untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, telah menetapkan Didik Djoko Cahyono Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Banyuputih sebagai PLT Kepala Desa Sumberejo.
Dalam penyampainya Anang Suhariyanto, mengucapkan terimakasih kepada Abdul Munif, atas jasanya kepada Desa Sumberejo. Menurutnya Anang, pergantian ini progres regenerasi kepeminpinan yang harus kita terima karena sudah menjadi putusan Bupati.
“Sebagai camat ini adalah tugas yang harus dilaksanakan dan amankan sesuai dengan aturan dan undang – undang yang ada,” ujarnya.
Camat Banyuputih tersebut juga menambahkan, dirinya juga berpesan kepada PLT yang baru agar bisa menjaga amanah, dan menjalankan tugas dengan baik. (red)
Laporan : Sutikno
Kaper Karsidenan Besuki : Joko Prasetyo