BERITA9, JAKARTA – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan, pihaknya bakal mengutamakan aksi pencegahan ketimbang penindakan saat menjalani tugas untuk menangani aksi terorisme. Namun TNI akan tetap melakukan koordinasi dengan Polri.
“Kita akan melaksanakan mulai dari pencegahan sampai dengan penindakan, itu pun tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tapi kita fokuskan adalah [aksi] pencegahan,” kata Hadi beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara itu menegaskan bahwa peran TNI dalam operasi pemberantasan terorisme masih dalam koridor membantu tugas Datesemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Ia juga mengatakan mekanisme dan regulasi keterlibatan TNI itu masih digodok dan disesuaikan, agar tugas dan fungsinya dengan pihak Polri tak tumpang tindih.
“Pelaksanaan UU Terorisme sekarang masih diajukan. Sehingga terjadi sinkronisasi pola gerak dan pola tindak dari kedua institusi ini,” ujar.
Selain itu, Hadi mengatakan bahwa pihaknya bakal melibatkan satuan Komando Operasi Khusus (Koopuss) TNI guna membantu kepolisian memberantas terorisme.
- Baca Juga :
- Radikalisme dan Terorisme Dalam Kampus, Salah Siapa?
- Polri Tak Segan Mematikan Teroris di Indonesia
- Pengadilan Mesir Hukum Mati Pembentuk Sel Teroris
Ia mengatakan bahwa pasukan khusus itu nantinya bakal dipimpin oleh seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal bintang dua atau Mayor Jenderal dan didampingi oleh seorang wakil yang berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal.
“Koopsuss TNI ini rencananya dipimpin oleh pati TNI berbintang dua dan wakilnya bintang satu” ungkapnya.
Pemerintah telah menyepakati keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Kesepakatan itu dituangkan dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pelibatan TNI diatur dalam Pasal 43 I yang dituangkan dengan tiga ayat. Ayat satu menyatakan, “Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.”
Kemudian ayat dua menyatakan, “Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.”
Sementara ayat tiga menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).”