Begini Penjelasan BPOM Tentang Kopi Terbakar

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Marak beredarnya video beberapa merk kopi ternama mudah terbakar di jaringan media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makaman (BPOM) memandang perlu memberi penjelasan.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dalam pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer dengan komposisi produknya, antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM serta telah mendapatkan nomor izin edar.

Dalam video yang beredar tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini menurut Penny, terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak, dan memiliki kadar air yang rendah, sehingga mudah terbakar dan menyala. Seperti telah dijelaskan Produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api. Namun, bukan berarti pangan ini berbahaya jika dikonsumsi.

“Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi,” kata Penny di Jakarta, Minggu (30/9).

Lanjut Penny, BPOM melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan. BPOM juga memberikan nomor izin edar baik MD (makanan dalam negeri) atau ML (makanan luar negeri) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Penny mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa atau KLIK sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, dan pastikan memiliki izin edar dari BPOM. Pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal). Bisa juga SMS ke 081219999533, atau email halobpom@pom.go.id, dan twitter @HaloBPOM1500533. Juga bisa langsung datang atau hubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (*)

  • Bagikan