BERITA9, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Patroli Siber Badan Reserse Kriminal Mabes (Bareskrim) Polri berhasil menciduk Ragil Prayoga Hartajo di kawasan Sajira, Lebak, Banten, Selasa (20/2/1018) dini hari tadi. Ragil diduga pelaku penyebaran ujaran kebencian dengan menanfaatkan isu Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kepala Unit I Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Sub Dit I Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Irwansyah mengungkapkan, postingan Ragil di media sosial telah meresahkan warga Banten.
“Dari patroli siber yang kami lakukan, pelaku kemudian kami tangkap dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan,” kata Irwansyah.
Menurut Irwansyah, pelaku membuat tulisan di Facebook yang isinya menyatakan ada 15 juta orang anggota PKI telah dipersenjatai dan akan membantai para ulama di Indonesia.
Namun, tulisan Ragil yang bersifat hoaks itu menjadi viral hingga warga Banten panik. “Pelaku mengaku menyebarkannya karena ingin mengingatkan pelajar di Sajira akan bahaya komunis,” kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Oppo F5 dan satu unit Oppo A3. Polisi juga menyita akun Facebook atas nama pelaku.
Ragil akan dijerat dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap penguasa dalam dalam KUHP. (red)