ASPAMIN Beberkan Dugaan Kecurangan DD dan ADD di Banyuwangi

  • Bagikan

BERITA9, BANYUWANGI – Ratusan desa di Banyuwangi diindikasi melakukan pelanggaran dan penyelewengan dana desa (DD) sumber APBN dan anggaran dana desa (ADD) dari APBD.

Modus pelanggarannya, mulai sistem perencanaan DD dan ADD, dugaan pungutan liar (Pungli), tidak dilibatkannya masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan di desa, pemalsuan tandatangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tidak ada BPD tetapi anggarannya bisa dicairkan, intervensi oknum kecamatan.

“Kita ingin buka adanya indikasi pelanggaran DD dan ADD, mulai Sumber Agung hingga Glagah pada masyarakat Banyuwangi,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Mineral (ASPAMIN) Banyuwangi Josse Rudy dirumahnya di Desa Rejoagung Kecamatan Srono, Selasa (16/10/2018).

ASPAMIN, kata Rudy, pertanyakan sistem pengawasan progam DD dan ADD yang kabarnya pengawasan masif melibatkan institusi Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat dan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keterangan Presiden Joko Widodo sudah tegas, bahwa dana desa harus bisa mencapai target, perbaikan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pengurangan pengentasan kemiskinan,” kata Josse Rudy.

Rudy mencontohkan, pelaksanaan pembangunan di Desa Rejoagung banyak infrastruktur jalan yang rusak, pembangunan kantor desa dibuat semegah mungkin tapi infrastruktur lainnya terbengkalai.

“Jalan-jalan di Desa Rejoagung rusak, pembangunan kantor desa dibuat semegah mungkin tapi infrastruktur lainnya terbengkalai,” ujarnya.

Laporan tim investigasi ASPAMIN juga menyoroti sejumlah keluhan warga Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru yang kabarnya melakukan pelanggaran ekstrim, dimana ada dugaan korupsi DD ADD terhitung selama satu tahun anggaran hingga Rp. 300 juta. “Data sudah komplit dan siap dilaporkan,” bebernya.

Beberapa desa lainnya, Desa Sumber Agung Kecamatan Pesanggaran juga ada keluhan dari kelompok sadar wisata hingga warga yang mengadukan dugaan penyimpangan anggaran infrastruktur dan pembinaan. Lalu, Desa Blambangan Kecamatan Muncar, Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh, Desa Sepanjang Kecamatan Glenmore, Desa Glagah Kecamatan Glagah.

“Dimana desa-desa itu diduga melakukan pelanggaran perencanaan DD dan ADD, masyarakat maupun BPD tidak pernah diajak rembuk. Bahkan, ada pula dugaan pemalsuan tanda tangan,” ungkapnya lagi.

Berikutnya, ASPAMIN juga mencatat, Ada desa yang belum memiliki BPD tapi anggaran DD dan ADD sudah bisa cair. Juga ada indikasi korupsi anggaran untuk pembangunan pasar,” ungkap Rudy.

Persoalannya, Jose Rudy menuturkan, belum ada warga dari masing-masing desa tersebut yang berani melaporkan dugaan pelanggaran untuk DD ADD tersebut.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Adonis, SH. MH mengatakan, sudah menunjuk Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari awasi perputaran DD dan ADD di Banyuwangi. “Coba konfirmasi Kasi Pidsus atau Kasi Intel,” kata Kajari Banyuwangi, Adonis, SH. MH saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (16/10/2018).

Sayangnya, didatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kasi Pidsus Dody Boedy Raharjo dan Kasi Intel Thoriq Mulahela, SH sedang tidak ada di tempat. (red)

Laporan : Joko Prasetyo

  • Bagikan