BERITA9, BANYUWANGI – Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi dan Fungsi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Hall Mirah Hotel, Rabu (31/10/2018) kemarin ternoda dengan banyaknya politisi partai politik yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Bahkan beberapa diantaranya tercatat sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Tim BERITA9, menemukan ada politisi partai menjadi peserta dalam kegiatan yang diikuti 282 peserta terdiri dari ketua dan sekretaris BPD se-Banyuwangi tersebut.
Entah mewakili desanya sebagai anggota BPD atau memang anggota BPD di Banyuwangi dipenuhi politisi partai. Karena diketahui, dalam acara itu tampak hadir calon legislatif dari salah satu partai.
Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui selulernya Ia mengatakan, bukan masalah ada dampak atau tidak. Dalam peraturan perundang-undangan memang dilarang merangkap jabatan. “Suka tidak suka, setuju tidak setuju, ya harus menaati,” tegas Rudi, Kamis (1/11/2018).
Rudi menyebut, dalam peraturan sudah dijelaskan secara rinci. Sepertihalnya yang tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD pada Paragraf 6 Pasal 26 mengenai larangan anggota BPD yakni, dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa.
Dilarang Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Dilarang menyalahgunakan wewenang, Melanggar sumpah/janji jabatan; Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa. Dilarang merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Dilarang menjadi pengurus partai politik; dan/atau. Serta dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
“Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26. Juga sudah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa,” bebernya.
Itu aturan yang sudah diatur oleh Pemerintah dan Kementerian. Sementara peraturan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dimana bakal calon legislatif sudah harus mundur dari jabatan yang dimiliki sebelumnya.
Rudi menambahkan, berdasarkan info dari BPD setempat, ada pengurus BUMDesa yg mencalonkan diri menjadi anggota legislatif tapi sampai sekarang belum mundur dari BUMDesa. Bahkan setelah diingatkan malah bersikeras tidak mau mundur. “Jumlahnya banyak hingga belasan orang. Namun ada pula beberapa orang yang sudah mundur,” cetusnya.
Sementara lainnya, Rudi tidak mengetahui apakah sudah mundur atau belum. “Lainnya. Saya tida tahu sudah mundur apa belum. Yang seharusnya tahu ya Pemkab, KPUD, dan Banwaskab,” pungkas Rudi. (red)
Laporan : Joko Prasetyo