Aneh, Satpol PP Banyuwangi Buka Plang Pengawasan Bangunan Tak Berijin

  • Bagikan
Petugas Satpol PP Banyuwangi tertangkap kamera sedang mencopot plang pengawasan dibangunan yang memiliki ijin lengkap (foto joko/BERITA9)

BERITA9, BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah yang bikin bingung masyarakat. Setelah membabi buta melakukan pemasangan plang dalam pengawasan Satpol PP di beberapa bangunan di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, kini semuanya dilepas. Padahal, sebagian bangunan belum mengantongi IMB.

Tindakan nyeleneh Satpol PP ini terjadi pada, Senin, 5 November 2018. Kala itu, petugas berseragam coklat yang dipimpin Kasie Penyidikan dan Penegakan Perda, Adian Sinaga, datang ke Desa Karangbendo. Didampingi, perwakilan Dinas Perizinan dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga : PN Banyuwangi Bacakan Putusan Eksekusi Ditengah Hujan Lebat & Sembah Sujud Pemilik Rumah

Usai dari kantor desa, rombongan langsung mendatangi bangunan milik H Ahmad Gusmadi. Bangunan ini telah mengantongi IMB, namun sebelumnya tetap dipasang plang dalam pengawasan oleh Satpol PP.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya menurut Kasatpol PP Banyuwangi, Anacleto da Silva, pemasangan plang tersebut atas dasar informasi masyarakat. Tak tahunya, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Tak mau malu, karena bangunan telah memiliki IMB, plang berwarna merah tersebut Senin, 5 November 2018, dilepas kembali oleh Satpol PP.

Namun anehnya, bukan bangunan milik H Ahmad Gusmadi saja yang plang dalam pengawasan dilepas. Seperti orang kalut usai menjadi korban informasi hoaks, seluruh plang yang menempel didinding bangunan disekitar lokasi setempat dilepas. Padahal, diantara bangunan tersebut belum memiliki IMB.

Baca Juga : Aneh…. Bangunan Miliki IMB, Satpol PP Banyuwangi Pasang Plang Pengawasan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Kasatpol PP Banyuwangi, Anacleto da Silva enggan berkomentar terkait tindakan bawahanya. Dimana disatu sisi telah melakukan penegakan Perda sesuai dengan tugas yang diemban. Disisi lain, diduga melanggar Perda. Yakni dengan sengaja melepas plang dalam pengawasan yang terpasang pada bangunan belum ber IMB.

“Kekantor saja kalau konfirmasi,” ucap Anacleto singkat. (red)

Laporan : Joko Prasetyo

  • Bagikan