BERITA9, JAKARTA – Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri secara resmi telah menahan 3 orang pucuk pimpinan organisasi sesat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka yang dijebloskan kedalam sel adalah Ahmad Mossadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya.
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap ketiganya. Tadi malam (ditahan), saya tanda tangan berkas penahanannya jam setengah 8 kalau tidak salah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (26/5).
Menurut Agus, sejak Januarib2016, tim yang dibentuknya telah melakukan penyelidikan terhadap organisasi Gafatar berikut keterlibat ketiga tersangka itu. Setelah memeriksa keterangan saksi dari berbagai daerah, ketiganya dianggap cukup bukti untuk ditangkap dan ditahan.
“Mereka melanggar Pasal 156 huruf A masalah penistaan agama, dan Pasal 110 ayat 1 Jo 107 ayat 1 dan 2 terkait melakukan pemufakatan mendirikan negara,” kata Agus.
Selain melakukan penahanan, polisi juga menyita barang bukti berupa kitab suci dan selebaran terkait organisasi Gafatar.
“Barang bukti dari dokumen, kitab, dia kan nyatukan kitab Al Quran, Injil sama Yahudi, disatukan, dicampur-campur begitu. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka dan struktur organisasi mereka,” lanjutnya.
Gafatar adalah organisasi bentukan eks pengikut Negara Islam Indonesia (NII) yang selalu berubah-ubah namanya. Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham dan terakhir Gafatar. Organisasi ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat setelah fenomena orang hilang mencuat sejak akhir tahun 2015 dan ternyata bergabung dengan Gafatar. (red/isa)