BERITA9, JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan diperiksa Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor yakni Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi. Sedangkan Mabes Polri menjamin proses hukum itu akan berjalan sesuai mekanisme.
“Dilaksanakan sesuai prosedur,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (6/9/2017).
Setyo menegaskan, Polri akan prosedural dan profesional menangani seluruh laporan yang berasal dari semua pihak, tidak terkecuali dari anggota TNI atau internal Polri sendiri. “Laporan Erwanto pun akan terlebih dahulu ditelaah. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Setyo.
Laporan Erwanto berdasarkan hasil wawancara Novel Baswedan di sejumlah media massa yang menganggap penyidik KPK dari Polri memiliki integritas rendah, terkait rencana Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman akan merekrut penyidik Polri untuk bertugas di Lembaga Antikorupsi.
Untuk itu, kata Setyo, Polri akan menggandeng Dewan Pers dalam melakukan kajian pemberitaan. Polri harus memastikan dengan benar tindak pidana apa yang telah terjadi. (red)